muhkam dan mutasyabih


KATA PENGANTAR
      Syukur  Alhamdulillah kami memanjatkan kehadiran Allah SWT yang telah memberi rahmat dan karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang merupakan tugas harus di penuhi untuk memperoleh nilai pada mata kuliah semester ini pada Fakultas Tarbiah Kimia IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.
     Selanjutnya shalawat dan salam kami kehadirat nabi besar Muhammad SAW yang telah memberi tauladan kepada kita semua dalam membedakan antara hak dan yang bathil untuk mencapai hal yang benar dan semestinya.
      Kami menyatakan bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan-kekurangan oleh karena itu saran dan kritik sangat kami harapkan dari semua pihak untuk kesempurnaan tugas ini.
Semoga makalah ini dapat memberi manfaat dan menambah wawasan bagi pambaca umumnya dan bagi kami khususnya amin ya rabbal alamin.






                                                                                    Banda Aceh, 29 September 2011
                                                                                                (Kami pemakalah)





Muhkam dan mutasyabih
1.                  Pengertian muhkam dan mutasyabih
       Menurut bahasamuhkam berasa dari kata-kata”hakamtu dabbah klaahkamtu” artinya saya menahan binatang itu. Al-hukm berarti memutuskan antara dua hal atau perkara maka, hakim adalah orang yang mencegah kezaliman dan memisahkan antara dua pihak yang bersangketa. Serta memisahkan antara kejujuran dan kebohongan.

       Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh, yakni bila satu dari dua hal serupa dengan yang lain dan syubah ialah keadaan dimana salah satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit abstrak.

       Masing-masing muhkam dan mutasyabih dengan pengertian secara mutlak atau umum sebangaimana diatas ini tidak menafikan atau kontrakdiksi satu dengan yang lain jadi, pernyataan” al-quran itu selurahnya muhkam” adalah dengan pengertian itqan.( kokoh, indah ) yakni ayat-ayatnya serupa dan sebangiannya membenarkan sebangian yang lain.

2.                  Perbedaan pendapat dalam mengetahui mutasyabih
       Pandapat pertama mengatakan”istinaf” pendapat ini dikung oleh sejumlah seperti ubay bin kaab, ibnu masud,ibnu abas,sejumlah sahabat,tabiin,dan lainnya. Mereka beralasan antara lain dengan keterangan yang diriwayatkan oleh al-hakim dalam mustadraknya bersumberdari ibnu abas.

       Pendapat ini juga dipilih oleh an-nawawi, dalam syarah muslimnya ia menegaskan, inilah pendapat yang paling sahih karena tidak mungkin Allah menyuru hamba-hambanya dengan sesuatu yang tidak dapat diketahui maksudnya oleh mereka.


Kompromi dua pendapat
       Dengan merujuk kepada makna takwil, maka akan jelas bahwa antara kedua pendapat diatas tidak terdapat pertentangan karene lafazh”takwil” digunakan untuk menunjukan tiga makna.

a.       Memalingkan sebuah lafazh dari makna yang kuat (rajah) kepada makna yang lemah (marjuh).
b.      Takwil dengan makna tafsir (menerangkan) yaitu pembicaraan untuk menafsirkan lafazh-lafazh agar maknanya dapat dipahami.
c.       Takwil pembicaraan tentang substansi (hakikat) suatu lafazh maka takwil tentang zat dan sifat-sifat Allah ialah tentang hakikat zatnya itu sendiri yang kudusdan hakikat sifat-sifatnya.
       Dalam pembahasan ini maka jelaslah bahwa pada hakikatnya tidak ada pertentanganantara kedua pendapat tersebut.
       Dalam al-quran terdapat lafazh-lafazh mutasyabih yang maknanya serupadengan makna yang kita ketahui didunia, akan tetapi hakikatnya berbeda.

       Ada beberapa pendapat pengertian yang dikemukakan oleh ulama tafsir mengenai muhkam dan mutasyabih :
1.                  Menurut as-suyuthi muhkam adalah sesuatu yang telah jelas artinya sedangkan mutasyabih sebaliknya.
2.                  Menurut imam ar-razali adalah ayat-ayat yang dalalahnya kuat baik maksud maupun lafazhnya, sedangkan mutasyabih ayat-ayat yang dalalahnya lemah masih bersifat mujmal memerlukan takwil dan sulit dipahami.
3.                  Menurut banna al-qaththan muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara langsung tampa memerlukan keterangan lain sedangkan mutasyabih tidak seperti itu, ia memerlukan penjelasan dengan menunjukan kepada ayat lain.

      Dari pendapat tentang ayat-ayat al-quran yang muhkamad dan mutasyabihat diatas dapat disimpulkan bahwa ayat muhkamat adalah ayat yang sudah jelas baik lafazh maupun maksudnya, sehingga tidak menimbulkan keranguan dan kekeliruan bagi orang yang memahaminya.
3.                  Pembagian ayat-ayat mutasyabih
      Ayat-ayat mutasyabih dapat dikatagorikan kepada tiga bagian yaitu :
a)      Mutasyabih dari segi lafazhnya
b)      Mutasyabih dari segi maknanya
c)      Kombinasi dari keduanya yaitu mutasyabih dari segi lafazhdan maknanya

4.                  Pandangan ulama dalam menghadapi ayat-ayat mutasyabih
       Ulama mengatakan bahwa ayat-ayat mutasyabih itu dapat ditaqwikan oleh manusia. Namun menurut sebagian ulama berpendapat bahwa ayat-ayat mutasyabih itu tidak dapat diketahui oleh seorangpun kecuali Allah.
       Dalam hal ini ar raqhib al-asfahans dia mengambil jalan tengah dari kedua pendapat diatas ar-raqhib membagi ayat-ayat menjadi tiga bagian :
a.       Ayat yang sama sekali tidak diketahui hakikatnya oleh manusia eperti waktu tibanya hari kiamat.
b.      Ayat mutasyabih yang dapat diketahui oleh manusia (orang awan) dengan menggunakan berbagai sarana terutama kemampuan akal fikiran
c.       Ayat-ayat mutasyabih yang khusus hanya dapat diketahui maknanya oleh orang-orang yang ilmunya dalam. Dan tidak dapat dikrtahui oleh orang-orang selain mereka.




Perbedaan muhkam dengan mutasyabih
Muhkam iyalah suatu kalam yang dalalah ( penerang)nya bersifat kuat (rajah). Yakni nash dan zhahir(jelas). Adapun mutasyabih yalah yang dilalahnya tidak kuat, yakni meliputi mujmal (yang umum), muawwal (yang mendapat tawil) dan musykil (yang samar). Tarif ini dinisbatkan kepada al-iman ar-razi, dan jadikan pegangan oleh banyak ulama ahli waris analis (al-muhaqqiqun).
Muhkam iyalah kalam yang menuntut pengalaman (aplikasi) .Adapun mutasyabih iyalah yang diyakini adanya atau kebenaran, tetapi tidak menuntut pengalamannya. As-suyuti meriwayatkan qaul (ucapan) itu dari ‘ikrimah, qatadah dan yang lainnya
Muhkam iyalah suatu kalam yang maknanya dapat diterima oleh akal (rasional). Adapun mutasyabih iyalah yang tidak rasional, seperti tentang bilangan shalat, kekhususan shaum pada bulan ramadhan
Muhkam iyalah kalam yang lafazhnya tidak berulang- ulang. Adapun mutasyabih iyalah yang lafazhnya berulang- ulang.
Muhkam iyalah kalam yang menampilkan hukum, baik dengan bentuk perintah dan larangan, maupun yang bersifat kabar (penerangan) tentang halal dan haram. Ta’rif ini ditulis oleh imam badaaruddin Muhammad bin ‘Abdullah az-zarkasy.
Macam-macam bentuk mutasyabih
1.      Mutasyabih pada lafaz, seperti lafazh abban dalam surat abasa, 80:31:
    

;           “dan buah-buahan serta rumput-rumputan “ (QS, ‘Abasa, 80:30)
     

2.      Mutasyabih pada makna, seperti tentang peristiwa kiamat , kelezatan syurga dan kepedihan siksa neraka
3.      Mutasyabih pada lafazh dan makna sekaligus, seperti firman Allah dalam surat al-baqarah, 2:189:




“dan bukanlah kebajikan itu memasuki rumah – rumah dari belakangnya,        akan tetapi kebajikan itu iyalah kebajikan orang yang bertaqwa . Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya “. (QS, al-baqarah, 2:189)

            Di samping macam-macam mutasyabih di atas, bila di tinjau dari segi kemungkinan sampai atau tidaknya pengetahuan manusia, maka mutasybih terbagi kepada tiga kategori sebagai berikut:

1.      Mutasyabih yang tidak dapat diketahui oleh semua manusia, seperti pengetahuan tentang Dzat Allah dan hak ekat- hak ekat dari sifat – sifatnya  pengetahuan tentang tibanya waktu kiamat dan lain-lainnya dari urusan- urusan yang ghaib

2.      Mutasyabih yang dapat dicapai oleh pengetahuan manusia dengan melalui belajar dan pengamatan , seperti mutasyabih pada lafazh-lafazh yang asing dan pada makna-makna yang global(mujmal)

3.      Mutasybih yang dapat di ketahui secara khusus oleh para ulama yang mengeluarkan segala kemampuan dan sesungguhnya mereka untuk mentadabburinnya; mengkaji dan menghayati al-Quran. yang demikian itu bersirat dalam doa rasulullah saw terhadap Ibnu abbas

Hikmah dari adanya ayat-ayat yang mutasyabihat
Hikmah dari adanya ayat-ayat yang mutasyabihat yang hakiki, maksudnya yang maknanya tidak  diketahui oleh seluruh manusia, antara lain ialah
1.      Sebagai salah satu bentuk kerahmanan Allah terhadap manusia yang bersifat, yang tidak mengetahui segala sesuatu. Disembunyikan- Nya urusan kiamat dan ajal manusia, tiada lain supaya manusia tidak lalai dalam mempersiapkan diri mereka masing-masing guna menghadapi mahkamah pengadilan yang sejati dan kehidupan yang kekal abadi.
2.      Sebagai bagian dari ujian kepada ummat manusia. Apakah manusia akan tetap beriman dengan sebenar-benar imam terhadap kabar-kabar yang hak itu, atau malah berpaling dari adanya orang-orang yang beriman berkata: kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabih.







     

[1]





[1]
Tag : ulumul quran
0 Komentar untuk "muhkam dan mutasyabih "

Biasakan diri kita untuk berterimakasih kepada orang yang telah mengajari kita walaupun itu hanya satu ayat
SPAMING AKN DIHAPUS OTOMATIS OLEH ROBOT BLOG INI

Back To Top